Pengajuan Surat
File Gambar (max 2 mb)
Alur Proses Pengajuan Surat
8 langkah mudah pengajuan surat online.
1. Registrasi
Gunakan data KTP untuk registrasi, klik tombol Daftar
2. Verifikasi
Anda akan menerima pesan verifikasi melalui Whatsapp
3. Pengajuan Surat
Klik menu Pengajuan dan pilih surat yang akan anda ajukan
4. Validasi Pengajuan
Pengajuan surat akan divalidasi terlebih dahulu
5. Pembuatan Surat
Surat akan dibuat oleh bagian yang berwenang
6. Approval
Surat disahkan/disetujui pimpinan
7. Pengambilan Surat
Konfirmasi melalui Whatsapp bahwa surat dapat diambil
8. Selesai
Pengisian survey terhadap pelayanan
Bantuan
Sistem Informasi Administrasi Pelayanan - SIAP
Tentang SIAP
Sistem Informasi Administrasi Pelayanan (SIAP) adalah aplikasi peningkatan layanan administrasi yang terintegrasi dengan Sistem Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Dengan menggunakan SIAP, Bapak/Ibu dapat melakukan pengajuan surat kategori dalam wilayah administrasi kami secara online hanya dengan 8 langkah.
Bapak/Ibu akan menerima notifikasi melalui whatsapp mengenai progress surat yang diajukan.
Semua aktifitas (data isian dan file upload) didalam sistem SIAP ini menjadi tanggungjawab masing-masing pemegang Nomor Induk Kependudukan dari Kartu Tanda Penduduk dan password yang telah diregistrasikan dan disetujui.
Persyaratan Pengajuan Surat
Persyaratan
- Permohonan diatas kertas materai Rp. 6000,- (Blangko di sediakan oleh UPT Kantor Camat setempat).
- Fotocopy bukti hak tanah yang akan dibangun.
- Gambar rencana bangunan berwarna dan Peta situasi.
- Fotocopy KTP Pemohon 1 lembar.
- Tanda Lunas PBB dan Pajak lainnya.
- Pasfoto Pemohon berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- Surat Pernyataan Persetujuan Sempadan.
- Surat Kuasa (Jika tanah bukan milik sendiri).
- Surat Pernyataan mematuhi ketentuan IMB (format surat telah disediakan)
- Dokumen Kontrak bagi IMB Proyek Pemda.
- Berita Acara Pemeriksaan PU Kecamatan.
- Rekomendasi dari Lurah atau Kades setempat.
Persyaratan
- Membuat Surat Permohonan diketahui Kades tempat domisili penelitian
- Proposal Penelitian
- Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan dan dokumen/berkas yang diserahkan
- Foto Copy KTP
Persyaratan :
- Mengisi Formulir Permohonan
- Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
- Foto copy akta kelahiran
- Foto Copy E KTP bagi usia 19 (sembilan belas) tahun ke atas atau sudah pernah melangsungkan nikah
- Bagi yang berusia dibawah 19 (sembilan belas) tahun dan belum pernah menikah melampirkan rekomendasi pengadilan agama setempat
- Foto copy Kartu Keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
- Persetujuan kedua calon pengantin
- Izin tertulis orang tua wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (duapuluh satu) tahun
- Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah jika orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu
- Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
- Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati
Registrasi
Registrasi dilakukan untuk memverifikasi biodata masyarakat yang akan mengajukan surat secara online dengan mengisi biodata serta nomor akun Whatsapp yang aktif untuk mendapatkan notofikasi berupa password yang akan digunakan untuk melakukan pengajuan surat.
Registrasi dilakukan hanya satu kali. Jika Bapak/Ibu lupa password, silahkan ajukan password baru pada menu Lupa Password. Bapak/Ibu akan menerima notifikasi melalui Whatsapp bahwa password sudah direset.
Pengajuan Surat
Masyarakat dapat mengajukan surat secara online setelah melakukan registarsi, data registrasi telah diverifikasi dan mendapatkan password yang dikirim melalui whatsapp.
Setiap pengajuan surat, gunakan NIK KTP serta password yang telah diverifikasi. Masyarakat dapat mengajukan surat melalui menu Pengajuan.
Surat yang diajukan oleh masyarakat akan divalidasi terlebih dahulu, Bapak/Ibu akan menerima notifikasi melalui whatsapp bahwa pengajuan surat masuk ke tahap pembuatan atau penolakan.
Pengajuan surat dapat ditolak apabila persyaratan tidak lengkap atau keabsahan persyaratan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jika terjadi penolakan pengajuan surat, silahkan Bapak/Ibu datang langsung ke kantor kami dengan membawa kelengkapan dokumen.
Pembuatan Surat
Bidang terkait akan segera melakukan pembuatan surat dan diserahkan ke pimpinan untuk persetujuan/pengesahan (approval) surat tersebut.
Pengambilan Surat
Setelah surat disetujui/disahkan (approval) oleh pimpinan, Bapak/Ibu akan menerima notifikasi melalu whatsapp bahwa surat telah selesai dan dapat diambil dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Setelah surat sah diterima, Bapak/Ibu diperkenankan mengisi survey indeks kepuasan masyarakat sebagai acuan dan evaluasi kami melakukan peningkatan pelayanan kami kepada Bapak/Ibu.
Registrasi
- Masyarakat yang dapat mengajukan pelayanan pembuatan surat pada aplikasi SIAP ini adalah yang memilik NIK KTP.
- Nama Lengkap adalah nama yang tertera pada KTP.
- Pilih Jenis Kelamin Laki-laki atau Perempuan.
- Tempat lahir yang tertera pada KTP.
- Format penulisan tanggal lahir yyyy-mm-dd. Contoh 1980-03-28.
- Kontak adalah nomor telpon yang digunakan untuk Whatsapp. Contoh 081200910113.
- Ketikkan Password yang akan anda gunakan untuk pengajuan surat. Terdiri dari 7 karakter.
- Ketikkan Ulang Password yang anda buat.
- Upload file KTP anda dengan tipe file jpg/jpeg/png. Fokus/Crop pada KTP saja.
- Klik Registrasi untuk mengirim pengajuan Akun anda.
Rekomendasi IMB
- Isikan NIK KTP dan password yang anda registrasikan sebelumnya, kemudian klik tombol Login. Jika warna tombol login berubah menjadi biru, maka lanjutkan pengajuan surat.
- Nama dan biodata lainnya otomatis terisi jika NIK dan password anda benar dan sudah diverifikasi.
- Isikan alamat lengkap yang terdiri dari nama jalan atau dusun beserta nama desa/kelurahannya.
- Tentukan status tanah dari bangunan yang akan diajukan IMB nya.
- Isikan nomor daftar isian (nomor surat tanah) seperti yang tertera pada sertifikat/surat tanah.
- Isikan tanggal yang tertera surat tanah.
- Isikan nama pemilik tanah seperti yang tertera pada sertifikat/surat tanah.
- Tentukan jenis bangunan yang akan diajukan IMB nya.
- Isikan alamat bangunan terdiri dari nama jalan, nomor, serta pilih desa/kelurahannya.
- Tetntukan sifat bangunan yang akan diajukan IMB nya.
- Isikan konstruksi bangunan dengan singkat, misal 1 Pintu 3 Lantai.
- Isikan luas bangunan dengan cara klik tombol + Tambah Lantai, kemudian muncul form isian seperti gambar dibawah ini Isilah sesuai jumlah lantai bangunan (Lantai 1 wajib diisi), selebihnya dikosongkan, selanjutnya klik Selesai
- Isikan nomor surat rekomendasi IMB yang dikeluarkan oleh desa.
- Upload surat rekomendasi IMB yang dikeluarkan oleh desa dengan format gambar/foto maksimal 2 mb.
- Upload pas foto pengaju yang akan membuat IMB dengan format gambar/foto maksimal 2 mb.
- Upload gambar rancang bangunan.
- Upload sertifikat/surat tanah dengan format gambar/foto masing-masing maksimal 2 mb. Untuk sertifikat/surat tanah ini dapat diupload lebih dari satu gambar/foto sekaligus dengan cara memilih semua gambar/foto dari masing-masing lembar sertifikat/surat tanah.
- Klik Ajukan untuk mengirim pengajuan surat anda.
Keterangan Penelitian
- Isikan NIK KTP dan password yang anda registrasikan sebelumnya, kemudian klik tombol Login. Jika warna tombol login berubah menjadi biru, maka lanjutkan pengajuan surat.
- Nama dan biodata lainnya otomatis terisi jika NIK dan password anda benar dan sudah diverifikasi.
- Isikan NIM mahasiswa, jika organisasi/kelompok diisi NIK KTP Ketua.
- Isikan Jurusan mahasiswa, jika organisasi/kelompok diisi -.
- Isikan nama perguruan tinggi mahasiswa, jika organisasi/kelompok diisi nama organisasi/kelompok.
- Isikan jenjang pendidikan mahasiswa, jika organisasi/kelompok diisi -.
- Isikan judul penelitian.
- Tentukan desa/kelurahan tempat pelaksanaan penelitian.
- Isikan nomor surat permohonan penelitian yang dikeluarkan oleh desa.
- Upload file surat permohonan penelitian yang dikeluarkan oleh desa.
- Upload file proposal penelitian, lembar pengesahan (yang ditandatangani).
- Upload file surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Download format surat disini.
- Upload file surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan. Download format surat disini.
- Klik Ajukan untuk mengirim pengajuan surat anda.
Dispensasi Menikah
- Isikan NIK KTP dan password yang anda registrasikan sebelumnya, kemudian klik tombol Login. Jika warna tombol login berubah menjadi biru, maka lanjutkan pengajuan surat.
- Nama dan biodata lainnya otomatis terisi jika NIK dan password anda benar dan sudah diverifikasi.
- Tentukan agama pengusul.
- Isikan pekerjaan pengusul (yang tercantum di KTP).
- Tentukan status perkawinan pengusul.
- Isikan alamat lengkap pengusul (yang tercantum di KTP, sertakan RT, RW dan Desa).
- Isikan NIK KTP calon pasangan.
- Isikan nama lengkap calon pasangan.
- Tentukan jenis kelamin calon pasangan.
- Isikan tempat dan tanggal lahir (contoh format tanggal : 1990-03-28) calon pasangan.
- Tentukan agama calon pasangan.
- Isikan pekerjaan calon pasangan (yang tercantum di KTP).
- Tetukan status perkawinan calon pasangan.
- Isikan alamat lengkap calon pasangan (yang tercantum di KTP, sertakan RT, RW dan Desa).
- Isikan tempat pelaksanaan pernikahan.
- Isikan tanggal pelaksanaan pernikahan (contoh format tanggal : 2020-03-28).
- Isikan nomor surat perkawinan pengaju yang dikeluarkan oleh desa.
- Isikan nama desa/kelurahan yang mengeluarkan surat perkawinan pengaju.
- Isikan nomor surat perkawinan calon pasangan yang dikeluarkan oleh desa.
- Isikan nama desa/kelurahan yang mengeluarkan surat perkawinan calon pasangan.
- Upload file akta kelahiran pengaju dengan tipe file jpg/jpeg/png.
- Upload file kartu keluarga pengaju dengan tipe file jpg/jpeg/png.
- Upload file akta kelahiran calon pasangan dengan tipe file jpg/jpeg/png.
- Upload file kartu keluarga calon pasangan dengan tipe file jpg/jpeg/png.
- Upload file KTP calon pasangan dengan tipe file jpg/jpeg/png, fokus/crop pada KTP saja. Jika usia dibawah 19 tahun diganti dengan surat rekomendasi dari Pengadilan Agama setempat.
- Upload file surat perkawinan pengaju yang dikeluarkan oleh desa dengan tipe file jpg/jpeg/png.
- Upload file surat perkawinan calon pasangan yang dikeluarkan oleh desa dengan tipe file jpg/jpeg/png.
- Jika pengaju bukan warga Kecamatan Siak Kecil, maka upload surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat dengan tipe file jpg/jpeg/png. Jika pengaju adalah warga Kecamatan Siak Kecil maka isian ini dikosongkan.
- Jika calon pasangan bukan warga Kecamatan Siak Kecil, maka upload surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat dengan tipe file jpg/jpeg/png. Jika calon pasangan adalah warga Kecamatan Siak Kecil maka isian ini dikosongkan.
- Upload file surat persetujuan menikah kedua calon mempelai. Download format surat disini.
- Klik Ajukan untuk mengirim pengajuan surat anda.